Dari Korban Jadi Terlapor? LBH Adhibrata Soroti Objektivitas Penanganan Kasus KRL
- account_circle Sohibap
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 17
- comment 0 komentar

Bogor, Bicarakata.com – Perkara dugaan pelecehan seksual di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta–Depok kini memasuki babak baru yang memicu perhatian publik.
Pasalnya, korban dalam kasus tersebut justru dilaporkan balik, memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan terhadap korban dan objektivitas penanganan hukum.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata yang mendampingi korban menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya mendukung proses hukum yang adil dan transparan.
“Kami percaya bahwa mekanisme hukum adalah sarana utama untuk menguji dan membuktikan suatu peristiwa secara objektif dan berkeadilan,” demikian pernyataan resmi LBH Adhibrata, Rabu (18/3/2026).
LBH Adhibrata mengungkapkan bahwa korban saat ini berada dalam kondisi tekanan psikologis dan diliputi rasa ketakutan, terutama setelah munculnya laporan balik. Situasi ini dinilai berpotensi menambah beban korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
Dalam pendampingannya, LBH memastikan korban tetap memperoleh hak-haknya, termasuk perlindungan hukum serta rasa aman selama proses berjalan.
Menanggapi derasnya opini di media sosial, LBH Adhibrata mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Pembuktian adalah ranah hukum, bukan ruang opini. Kami mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak membangun narasi yang dapat mempengaruhi objektivitas perkara,” tegasnya.
LBH juga mencatat adanya sejumlah pengakuan dari pihak lain di media sosial yang mengaku mengalami kejadian serupa. Namun, seluruh informasi tersebut, menurut LBH, tetap harus diverifikasi dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perwakilan LBH Adhibrata, Bayu Hasan, S.H., menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun meminta agar penanganan perkara dilakukan secara cepat dan profesional.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif, terutama dalam mengamankan alat bukti yang sangat menentukan dalam perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap korban memiliki hak untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tanpa rasa takut akan tekanan atau intimidasi.
“Negara wajib hadir memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan secara adil,” tambahnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan tantangan dalam penanganan perkara pelecehan seksual, khususnya dalam memastikan korban tidak mengalami tekanan lanjutan, termasuk potensi kriminalisasi.
LBH Adhibrata menyatakan akan terus mendampingi korban secara profesional dan bertanggung jawab, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, serta perlindungan terhadap korban.
- Penulis: Sohibap
- Editor: Aps

Saat ini belum ada komentar