Bahasa Kasar Aparatur Desa Cimulang Beredar, Publik Menanti Klarifikasi
- account_circle Sohibap
- calendar_month Sel, 16 Des 2025
- visibility 150
- comment 0 komentar

Rancabungur, BICARAKATA.COM— Dugaan penggunaan bahasa kasar dan bernada merendahkan oleh salah satu oknum aparatur Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, memicu kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat. Konten berupa status WhatsApp, baik teks maupun pesan suara (voice note), kini berbuntut pada pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata.
LBH Adhibrata mendampingi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Cimulang serta Ketua RT setempat yang merasa dirugikan atas unggahan tersebut. Pasalnya, pesan yang beredar luas di ruang publik digital itu diduga mengandung bahasa kasar, bernada hinaan, serta diarahkan kepada individu tertentu, sehingga dinilai mencederai etika aparatur pemerintahan desa.
Kuasa hukum LBH Adhibrata, Abu Yazid, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi semata.
“Ketika seorang aparatur desa menggunakan bahasa kasar dan merendahkan di ruang publik digital, maka yang tercoreng bukan hanya individu, tetapi juga wibawa pemerintahan desa. Ini persoalan etika dan berpotensi masuk ranah hukum,” ujar Abu Yazid.
Menurutnya, unggahan tersebut telah menimbulkan kegaduhan sosial dan berpotensi memperlebar konflik horizontal di tingkat desa apabila tidak segera ditangani secara bijak dan tegas.
Meski demikian, LBH Adhibrata menegaskan masih mengedepankan jalur musyawarah dan penyelesaian administratif. Pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Desa Cimulang agar difasilitasi forum klarifikasi dan musyawarah terbuka.
“Musyawarah kami dorong sebagai langkah awal untuk mencegah konflik berkepanjangan. Namun perlu ditegaskan, musyawarah tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab. Jika tidak ada itikad baik, langkah hukum tetap terbuka,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, oknum aparatur desa yang diduga mengunggah konten tersebut belum memberikan klarifikasi ataupun permintaan maaf secara terbuka. Sikap diam ini justru memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen aparatur desa dalam menjaga etika, profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
LBH Adhibrata mengingatkan bahwa aparatur pemerintahan desa terikat pada norma hukum, kode etik, serta kewajiban menjaga keharmonisan sosial. Peristiwa ini diharapkan menjadi peringatan serius agar penggunaan media sosial oleh pejabat publik tidak dilakukan secara serampangan dan berpotensi melukai martabat masyarakat.
- Penulis: Sohibap
- Editor: APS

Saat ini belum ada komentar