Dugaan Pelanggaran Upah dan BPJS, Pekerja Gondola di Bogor Tempuh Jalur Pengaduan
- account_circle Sohibap
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 77
- comment 0 komentar

Bogor Bicarakata.Com– Seorang pekerja gondola di kawasan Vivo Mall Bogor melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan tempatnya bekerja kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor.

Pekerja tersebut diketahui bernama M. Fikri Dwi Januar, warga Kampung Moyan, Desa Bantar Jaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Ia bekerja sebagai petugas gondola sejak Desember 2024 hingga Februari 2026 di bawah perusahaan PT Dhimas Cahaya Wahyu Anugrah.
Dalam laporan pengaduan normatif ketenagakerjaan yang disampaikan, Fikri mengungkapkan bahwa selama masa kerjanya ia menerima upah yang diduga berada di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor yang berlaku.
Berdasarkan rincian yang disampaikan dalam laporan, pada tahun 2025 UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp4.877.211 per bulan. Namun upah yang diterima pekerja berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Akibatnya, terdapat total kekurangan upah tahun 2025 sebesar Rp36.162.755.
Sementara pada tahun 2026, dengan UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp5.161.769, pekerja mengaku hanya menerima upah Rp1.473.692 per bulan pada Januari dan Februari 2026. Dari selisih tersebut, tercatat kekurangan upah sebesar Rp7.376.154.
Secara keseluruhan, total dugaan kekurangan upah yang dilaporkan mencapai Rp43.538.909.
Selain persoalan upah, laporan tersebut juga memuat dugaan pelanggaran terkait BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja menyebut bahwa dirinya tidak didaftarkan sejak awal bekerja pada Desember 2024 dan baru didaftarkan pada Agustus 2025. Selain itu, terdapat kesalahan penulisan nama dalam data kepesertaan yang menyebabkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp480.000 hingga saat ini belum dapat diklaim.
Tidak hanya itu, pekerja juga mengaku mengalami pemotongan upah sebesar Rp500.000 oleh perusahaan. Pemotongan tersebut disebut sebagai jaminan atas kehilangan alat pelindung diri (APD) K3 berupa body harness, namun dilakukan tanpa adanya kesepakatan tertulis maupun pembuktian resmi terkait tanggung jawab kehilangan.
Dalam pengaduannya, pekerja meminta pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan, serta memerintahkan pembayaran seluruh kekurangan upah sesuai ketentuan UMK yang berlaku. Selain itu, pekerja juga meminta agar perusahaan mengembalikan sisa upah yang ditahan serta melunasi kewajiban iuran dan hak BPJS Ketenagakerjaan sejak awal masa kerja.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari pihak pengawas ketenagakerjaan untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan terkait.
- Penulis: Sohibap
- Editor: Aps

Saat ini belum ada komentar